Tampilkan postingan dengan label PENCEMARAN LINGKUNGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENCEMARAN LINGKUNGAN. Tampilkan semua postingan

Ribuan Nyamuk Wolbachia Disebar di 5 Kota, Apa Maksud dan Tujuannya?

November 23, 2023

 Internasional.


PORTAL LPLH NUSANTARA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebar ribuan nyamuk wolbachia di lima kota Indonesia, yaitu Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Bontang, dan Kupang. Nyamuk jenis ini terbukti efektif untuk menurunkan penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) yang disebabkan oleh nyamuk aedes aegypti.


Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes Ngabila Salama mengatakan bahwa penyebaran nyamuk wolbachia untuk memberantas DBD sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri kesehatan RI Nomor 1341 tentang penanggulangan demam berdarah dengue (DBD).

Lalu, apa itu nyamuk wolbachia dan bagaimana serangga tersebut bisa membasmi DBD?


Mengutip laman resmi Kemenkes, wolbachia sendiri adalah bakteri yang hanya dapat hidup di dalam tubuh serangga, termasuk nyamuk. Ketika nyamuk aedes aegypti sudah terinfeksi wolbachia, mereka menjadi mandul. Akibatnya nyamuk yang mengandung wolbachia tidak mampu lagi untuk menularkan virus dengue ketika menghisap darah orang. Dengan demikian, secara alami jumlah kasus DBD juga akan berkurang.

Baca:
Di Indonesia, pelepasan nyamuk wolbachia bertujuan agar nyamuk betina kawin dengan nyamuk setempat dan menghasilkan anak-anak nyamuk yang mengandung wolbachia. Pada akhirnya, hampir seluruh nyamuk di populasi alami akan memiliki bakteri wolbachia.

Karena nyamuk tak dapat terbang jauh, biasanya petugas akan melepas segenggam nyamuk setiap 50 meter di area yang ditargetkan.

Direktur Pusat Kedokteran Tropis Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada, dr. Riris Andono Ahmad MPH, Ph.D menambahkan, uji coba nyamuk wolbachia yang sebelumnya dilakukan di Yogyakarta pada tahun 2022 terbukti efektif.

"Hasilnya, di lokasi yang telah disebar wolbachia terbukti mampu menekan kasus demam berdarah hingga 77%, disamping menurunkan kebutuhan rawat inap pasien dengue di rumah sakit sebesar 86%." jelas dr. Riris.

Efektivitas pemanfaatan nyamuk wolbachia untuk menurunkan kejadian demam berdarah juga sudah dibuktikan di 13 negara lain, yaitu di Australia, Brazil, Colombia, El Salvador, Sri Lanka, Honduras, Laos, Vietnam, Kiribati, Fiji, Vanuatu, New Caledonia, dan Meksiko.

(*/)

Para Perusahaan PT Sinar Mas Sejahtera (SMS) Perkebunan Sawit di Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS ULU, Kabupaten Musi Rawas SUMSEL di Himbau Agar Jangan Menanami Sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Oktober 20, 2023

 

MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN - Riset ini menemukan bahwa daerah aliran sungai di desa Gunung Kembang Lama banyak ditanami sawit. Lahan tersebut memiliki baku mutu air bersih yang rendah. Dengan kata lain, pembukaan untuk tanaman sawit merusak ekosistem hidrologis gambut.

Kamis, 19/10/2023.


Karena pelarangan penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) sudah jelas diatur.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 sudah sangat jelas bahwa dilarang menanam kelapa sawit atau tanaman apapun yang dapat merusak Daerah Aliran Sungai (DAS).

Diketahui bahwa berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 38 tahun 2011 Tentang sungai harus ada Penyanggahnya Daerah Aliran Sungai (DAS)



Sedangkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang berbunyi bahwa area sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain- lainnya. Bagi sungai kecil batas sungai adalah 50 meter, sementara bagi sungai besar batasnya adalah 100 meter.

Balsa dan Jhon Kennedy ketua LPLH-BTS ULU, Provinsi Sumatera Selatan saat meninjau langsung di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ditanami tumbuhan sawit tersebut.


“Perusahaan grup Sinar Mas Sejahtera (SMS) di duga telah melanggar peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah yang berdampak pada keberlangsungan ekosistem sungai dan juga berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup NOMOR P. 62/ MENLHK/SETJEN/KUM. 1/10/2019 tentang pembangunan hutan tanaman industri,” sebut LPLH BTS ULU ke awak media.


Selain itu Ketua LPLH-BTS ULU Provinsi Sumatera Selatan tersebut juga menambahkan bahwa dalam penataan areal kerja IUPHHK-HTI Hak-hak yang tertuang dlm peraturan menteri NO: P. 62 tahun 2019 untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial yang didasarkan pada hasil identifikasi dan analis areal IUPHHK-HTI.


Pasal 5 identifikasi areal IUPHHK-HTI poin (c) mengatakan sungai, mata air, waduk atau danau, dan jurang dengan ketentuan jarak radius sebagai berikut:


1. 500 Meter dari tepi waduk atau danau


2. 200 meter dari tepi mata air kiri kanan sungai di daerah rawa


3. 100 meter kiri kanan tepi sungai


4. 50 meter kiri kanan dari anak sungai


5. 2 meter dalam jurang dari tepi jurang


Maka dari itu PT Sinar Mas Sejahtera (SMS) dengan jelas melanggar ketentuan dalam pelaksanaan dan pola kerja mereka serta tidak mengindahkan peraturan menteri lingkungan hidup dalam hal menjaga keseimbangan lingkungan dan daerah aliran sungai (DAS) yang dilindungi, ini adalah kejahatan sebagai perusak lingkungan,” tambahnya.



“Kami LPLH-BTS ULU Provinsi Sumatera Selatan Indonesia merasa cukup prihatin atas apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Sinar Mas Sejahtera (SMS) karena ini telah menyalahi aturan, Daerah aliran sungai tidak boleh ditanami dan kami berharap pihak yang berkompeten dapat menertibkan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku karena hal ini dapat menimbulkan keresahan masyarakat desa Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS ULU, Kabupaten Musi Rawas, karena sungai adalah sumber penghidupan bagi masyarakat,”

(LPLH/tim)





































Warga Merasa Resah dan Terganggu Dengan Adanya PENAMBANG GALIAN C.

Oktober 20, 2023

Tambang galian C yang di duga tak mengantongi izin pertambangan tersebut beroperasi, dan membuat warga Kecamatan BTS ULU, Kabupaten Musi Rawas resah.

MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN - Hasil dari PAC LPLH BTS ULU adanya laporan warga, mereka merasa terganggu dengan adanya galian C di desa mereka dan juga pernah bertanya kepada penambang tentang perusahaan apa yang melakukan tambang galian C itu? Tapi tidak ada jawaban dari mereka, karena warga merasa takut kalau sungainya menjadi dalam lagipula tidak ada sosialisasi sebelumnya. Kamis, 19/10/2023

Mereka merasa resah dengan kehadiran tambang ini, dan meminta pihak tambang tersebut segera mengangkat alat beratnya dari lokasi penambangan.


Warga melaporkan keberadaan tambang galian C ini ke PAC LPLH BTS ULU Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta atau menyampaikan ke pemerintah dan meninjau lokasi pertambangan yang di duga tidak sepenuhnya mempunyai izin.

PAC LPLH BTS ULU akan membantu warga untuk menyampaikan kepada pemerintah untuk cek langsung di lokasi karena keberadaan dan aktivitas pertambangan ini sudah meresahkan warga.


Karena kehadiran perusahan penambang itu tidak didahului dengan sosialisasi. Mereka mengaku heran karena perusahan tersebut tiba-tiba beroperasi di wilayah itu.


Aktivitas penambangan galian C tersebut telah mengubah sekaligus merusak wajah sungai. Material di bantaran sungai dikeruk eksavator.




"Menurut dari PAC LPLH BTS ULU alat besar yang beroperasi di sini tentu akan mengeluarkan kepulan asap yang akan mencemari udara sekitar,”

Kelompok masyarakat itu meminta aparat kepolisian dapat menindak pelaku tambang galian golongan C di sungai desa mereka, dan itu sangat berdampak negatif bagi warga, salah satunya yakni mata air yang sudah mulai mengering.




"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap PAC LPLH BTS ULU Provinsi Sumatera Selatan.


Yang jelas pemerintah dan aparat kepolisian HARUS SERIUS MEMBASMI TAMBANG-TAMBANG LIAR KHUSUSNYA GALIAN C & B dan harus menutup tambang galian C yang meresahkan keselamatan dan melumpuhkan perekonomian warga.
(Budi/ tim)










LIMBAH PADAT INDUSTRI MENCEMARI SUNGAI DI KECAMATAN BTS ULU PROVINSI SUMATERA SELATAN. BANYAK WARGA YANG MELAPOR KE LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SUMSEL.

September 23, 2023


Sumatera Selatan (LPLH) LEMBAGA
 PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SUMATERA SELATAN) - Karena bangsa ini telah terbiasa membohongi diri sendiri, yg merugikan, memboroskan dana, energi dan waktu.



Berdasarkan hasil pemantauan di DAS yang dilakukan oleh LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PAC BTS ULU (LPLH SUMATERA SELATAN), kualitas air sungai di Kecamatan BTS ULU SUMATERA SELATAN sudah tercemar berat oleh limbah padat industri yang dilakukan oleh PT. PAP di Kec. BTS Ulu Sumatera Selatan.

Ketua PAC LPLH Bts Ulu. Saat menyambangi salah seorang warga yang melapor di Kecamatan Bts Ulu. (dok./poto Kamis 21/09/2023)

Menurut laporan warga setempat ke LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP SUMATERA SELATAN P.A.C BTS ULU telah menyadari kondisi sungai yang sangat menyedihkan ini, LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PAC BTS ULU PROVINSI SUMATERA SELATAN sudah konfirmasi ke pihak perusahaan, namun LPLH BTS ULU SUMATERA SELATAN tidak dapat bertemu dengan manager atau direktur PT PAP untuk segera memperbaiki kondisi sungai di kecamatan tersebut, karena banyak laporan warga setempat yang resah terhadap PT. PAP.

Tim PAC LPLH Bts Ulu mengadakan pertemuan dengan pihak Perusahaan PT. PAP yang telah melakukan pencemaran limbah padat industri/kegiatan di badan sungai (dok./poto)

LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SUMATERA SELATAN sebagai media Kontrol Sosial menghimbau, sebelum membersihkan limbah yang sudah terlanjur mencemari sungai di Kec. BTS ULU Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, ada baiknya untuk melakukan pengamatan kualitas air menggunakan sistem monitoring kualitas air, supaya ketahuan seberapa parah air sungai yang sudah tercemar limbah.
Sungai dan lingkungan alam sekitarnya memang memiliki semacam kemam­puan alami menetralisir lim­bah, racun dan bahan-bahan kimia berbahaya. Namun bi­la volume limbah jauh lebih besar dari kemampuan, maka terciptalah kondisi sungai se­perti hari ini, yaitu keruh, terciptanya penuh sampah, ko­tor dan biota-biota di da­lamnya terutama ikan pun ikut mati teracuni, dengan menyisakan ikan horror yang menyimbolkan racun kimia yaitu ikan sapu-sapu kaca (ikan sapujagat)



Sungai yang tercemar limbah padat industri (dok./poto)


LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP (LPLH SUMATERA SELATAN) DPP, DPD, PAC menyimpulkan; upaya menjernihkan kembali su­ngai yang tercemar tidak cu­kup hanya sekadar dengan upa­ya konvensional seperti me­larang buang hajat, sam­pah, limbah, pengerukan pa­sir dan sebagainya, tetapi ha­rus melibatkan tindakan kon­kret Pemerintah setempat dan aparat penegak hukum yang punya legalitas untuk meng­eksekusi terobosan di lapang­an dengan tegas dan efektif.

Bila tidak, sampai kapan­pun kondisi sungai yang tercemar tersebut tetap abadi dalam pencemarannya! LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP SUMATERA SELATAN menegaskan pihak perusahaan PT. PAP harus bertanggung jawab.

Sumber: Balsa/tim.
Editor: Budi Santoso.