Sumatera Selatan (LPLH) LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SUMATERA SELATAN) - Karena bangsa ini telah terbiasa membohongi diri sendiri, yg merugikan, memboroskan dana, energi dan waktu.
Berdasarkan hasil pemantauan di DAS yang dilakukan oleh LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PAC BTS ULU (LPLH SUMATERA SELATAN), kualitas air sungai di Kecamatan BTS ULU SUMATERA SELATAN sudah tercemar berat oleh limbah padat industri yang dilakukan oleh PT. PAP di Kec. BTS Ulu Sumatera Selatan.
Ketua PAC LPLH Bts Ulu. Saat menyambangi salah seorang warga yang melapor di Kecamatan Bts Ulu. (dok./poto Kamis 21/09/2023)
Menurut laporan warga setempat ke LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP SUMATERA SELATAN P.A.C BTS ULU telah menyadari kondisi sungai yang sangat menyedihkan ini, LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PAC BTS ULU PROVINSI SUMATERA SELATAN sudah konfirmasi ke pihak perusahaan, namun LPLH BTS ULU SUMATERA SELATAN tidak dapat bertemu dengan manager atau direktur PT PAP untuk segera memperbaiki kondisi sungai di kecamatan tersebut, karena banyak laporan warga setempat yang resah terhadap PT. PAP.
Tim PAC LPLH Bts Ulu mengadakan pertemuan dengan pihak Perusahaan PT. PAP yang telah melakukan pencemaran limbah padat industri/kegiatan di badan sungai (dok./poto)
LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SUMATERA SELATAN sebagai media Kontrol Sosial menghimbau, sebelum membersihkan limbah yang sudah terlanjur mencemari sungai di Kec. BTS ULU Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, ada baiknya untuk melakukan pengamatan kualitas air menggunakan sistem monitoring kualitas air, supaya ketahuan seberapa parah air sungai yang sudah tercemar limbah.
Sungai dan lingkungan alam sekitarnya memang memiliki semacam kemampuan alami menetralisir limbah, racun dan bahan-bahan kimia berbahaya. Namun bila volume limbah jauh lebih besar dari kemampuan, maka terciptalah kondisi sungai seperti hari ini, yaitu keruh, terciptanya penuh sampah, kotor dan biota-biota di dalamnya terutama ikan pun ikut mati teracuni, dengan menyisakan ikan horror yang menyimbolkan racun kimia yaitu ikan sapu-sapu kaca (ikan sapujagat)
Sungai yang tercemar limbah padat industri (dok./poto)
LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP (LPLH SUMATERA SELATAN) DPP, DPD, PAC menyimpulkan; upaya menjernihkan kembali sungai yang tercemar tidak cukup hanya sekadar dengan upaya konvensional seperti melarang buang hajat, sampah, limbah, pengerukan pasir dan sebagainya, tetapi harus melibatkan tindakan konkret Pemerintah setempat dan aparat penegak hukum yang punya legalitas untuk mengeksekusi terobosan di lapangan dengan tegas dan efektif.
Bila tidak, sampai kapanpun kondisi sungai yang tercemar tersebut tetap abadi dalam pencemarannya! LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP SUMATERA SELATAN menegaskan pihak perusahaan PT. PAP harus bertanggung jawab.
Sumber: Balsa/tim.
Editor: Budi Santoso.