Lubuklinggau - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akhirnya menyelesaikan tugas penyidik dan menetapkan tersangka kasus korupsi makan minum Hafidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas.
Tersangka Neti Herawati yang juga Kabid Dikdas pendidikan Musi Rawas selaku PPTK kegiatan tersebut.
Neti memenuhi panggilan kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada pukul 09.30 wib dan ada beberapa pertanyaan di lontarkan oleh pihak penyidik.
Kasi Intel Wenharnol mengatakan pada hari ini kamis 25/4/24 ibu Neti Herawati kita tetapkan sebagai tersangka, kasus ini mulai penyidik pada tahun 2023.
“Terhitung pada hari ini kita melakukan penahan 20 hari kedepan,” ujar Wen sapaan akrabnya didampingi Kasipidsus Anca.
Lanjut Wenharnol bahwa benar tahun 2021 s/d 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas ada menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfiz.
Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu.
Adapun dasar penerimaan tersebut adalah: Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberitaan Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.
Dan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.Ucap Kasi Intel Wenharnol
Adapun anggaran Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp.948.760.000,00 dengan rincian sebagai berikut, Tahun Anggaran 2021 dianggarkan 329.000.000,00 dan Tahun 2022 dianggarkan sebesar 619.760.000,00 total anggaran 948.760.000,00.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp.172.760.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp.172.760.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Dijelaskannya bahwa penetapan tersangka berdasarkan sutar Nomor: 01/L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024 an. Netty Herawati
Neti Herawati dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alasan penyidik menahan tersangka sesuai pasal 21 KUHAP Syarat subjektif dan objektif, tersangka diancam hukuman diatas lima tahun, alasan subjektif tersangka takutnya melarikan diri,menghilangkan barang bukti, selain itu penahanan tersangka untuk mempercepat proses penyidikan.tutup Wen Harnol didampingi Kasi Pidsus Anca. (*/Budi)