MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN - Riset ini menemukan bahwa daerah aliran sungai di desa Gunung Kembang Lama banyak ditanami sawit. Lahan tersebut memiliki baku mutu air bersih yang rendah. Dengan kata lain, pembukaan untuk tanaman sawit merusak ekosistem hidrologis gambut.
Kamis, 19/10/2023.
Karena pelarangan penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) sudah jelas diatur.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 sudah sangat jelas bahwa dilarang menanam kelapa sawit atau tanaman apapun yang dapat merusak Daerah Aliran Sungai (DAS).
Diketahui bahwa berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 38 tahun 2011 Tentang sungai harus ada Penyanggahnya Daerah Aliran Sungai (DAS)
Sedangkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang berbunyi bahwa area sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain- lainnya. Bagi sungai kecil batas sungai adalah 50 meter, sementara bagi sungai besar batasnya adalah 100 meter.
Balsa dan Jhon Kennedy ketua LPLH-BTS ULU, Provinsi Sumatera Selatan saat meninjau langsung di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ditanami tumbuhan sawit tersebut.
“Perusahaan grup Sinar Mas Sejahtera (SMS) di duga telah melanggar peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah yang berdampak pada keberlangsungan ekosistem sungai dan juga berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup NOMOR P. 62/ MENLHK/SETJEN/KUM. 1/10/2019 tentang pembangunan hutan tanaman industri,” sebut LPLH BTS ULU ke awak media.
Selain itu Ketua LPLH-BTS ULU Provinsi Sumatera Selatan tersebut juga menambahkan bahwa dalam penataan areal kerja IUPHHK-HTI Hak-hak yang tertuang dlm peraturan menteri NO: P. 62 tahun 2019 untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial yang didasarkan pada hasil identifikasi dan analis areal IUPHHK-HTI.
Pasal 5 identifikasi areal IUPHHK-HTI poin (c) mengatakan sungai, mata air, waduk atau danau, dan jurang dengan ketentuan jarak radius sebagai berikut:
1. 500 Meter dari tepi waduk atau danau
2. 200 meter dari tepi mata air kiri kanan sungai di daerah rawa
3. 100 meter kiri kanan tepi sungai
4. 50 meter kiri kanan dari anak sungai
5. 2 meter dalam jurang dari tepi jurang
Maka dari itu PT Sinar Mas Sejahtera (SMS) dengan jelas melanggar ketentuan dalam pelaksanaan dan pola kerja mereka serta tidak mengindahkan peraturan menteri lingkungan hidup dalam hal menjaga keseimbangan lingkungan dan daerah aliran sungai (DAS) yang dilindungi, ini adalah kejahatan sebagai perusak lingkungan,” tambahnya.
“Kami LPLH-BTS ULU Provinsi Sumatera Selatan Indonesia merasa cukup prihatin atas apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Sinar Mas Sejahtera (SMS) karena ini telah menyalahi aturan, Daerah aliran sungai tidak boleh ditanami dan kami berharap pihak yang berkompeten dapat menertibkan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku karena hal ini dapat menimbulkan keresahan masyarakat desa Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS ULU, Kabupaten Musi Rawas, karena sungai adalah sumber penghidupan bagi masyarakat,”
(LPLH/tim)