Warga Merasa Resah dan Terganggu Dengan Adanya PENAMBANG GALIAN C.

Oktober 20, 2023

Tambang galian C yang di duga tak mengantongi izin pertambangan tersebut beroperasi, dan membuat warga Kecamatan BTS ULU, Kabupaten Musi Rawas resah.

MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN - Hasil dari PAC LPLH BTS ULU adanya laporan warga, mereka merasa terganggu dengan adanya galian C di desa mereka dan juga pernah bertanya kepada penambang tentang perusahaan apa yang melakukan tambang galian C itu? Tapi tidak ada jawaban dari mereka, karena warga merasa takut kalau sungainya menjadi dalam lagipula tidak ada sosialisasi sebelumnya. Kamis, 19/10/2023

Mereka merasa resah dengan kehadiran tambang ini, dan meminta pihak tambang tersebut segera mengangkat alat beratnya dari lokasi penambangan.


Warga melaporkan keberadaan tambang galian C ini ke PAC LPLH BTS ULU Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta atau menyampaikan ke pemerintah dan meninjau lokasi pertambangan yang di duga tidak sepenuhnya mempunyai izin.

PAC LPLH BTS ULU akan membantu warga untuk menyampaikan kepada pemerintah untuk cek langsung di lokasi karena keberadaan dan aktivitas pertambangan ini sudah meresahkan warga.


Karena kehadiran perusahan penambang itu tidak didahului dengan sosialisasi. Mereka mengaku heran karena perusahan tersebut tiba-tiba beroperasi di wilayah itu.


Aktivitas penambangan galian C tersebut telah mengubah sekaligus merusak wajah sungai. Material di bantaran sungai dikeruk eksavator.




"Menurut dari PAC LPLH BTS ULU alat besar yang beroperasi di sini tentu akan mengeluarkan kepulan asap yang akan mencemari udara sekitar,”

Kelompok masyarakat itu meminta aparat kepolisian dapat menindak pelaku tambang galian golongan C di sungai desa mereka, dan itu sangat berdampak negatif bagi warga, salah satunya yakni mata air yang sudah mulai mengering.




"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap PAC LPLH BTS ULU Provinsi Sumatera Selatan.


Yang jelas pemerintah dan aparat kepolisian HARUS SERIUS MEMBASMI TAMBANG-TAMBANG LIAR KHUSUSNYA GALIAN C & B dan harus menutup tambang galian C yang meresahkan keselamatan dan melumpuhkan perekonomian warga.
(Budi/ tim)










Share this

Related Posts

Previous
Next Post »