Kegiatan Konsultasi Publik Studi Amdal dalam Rangka Rencana Pembangunan Kawasan Center Point 3-Muara Beliti Musi Rawas, Sumatera Selatan (SUMSEL).

November 30, 2023

 Penulis: Budi Santoso.

(Dok./foto)

Sekretaris LPLH-SUMSEL (Ir. Saprawi), mewakili Lembaga Peduli Lingkungan Hidup provinsi Sumatera Selatan (LPLH-SUMSEL) hadir di Kegiatan Konsultasi Publik Studi Amdal dalam Rangka Pembangunan Kawasan Center Point 3-Muara Beliti, PT. BERSAMA JAYA KONSTRUKSI Musi Rawas, Sumatera Selatan (SUMSEL), Kamis (30/11/2023).

LPLH - SUMATERA SELATAN

Kerusakan lingkungan masih banyak ditemui pada banyak kegiatan proyek atau eksploitasi alam di Indonesia padahal sudah melalui tahapan AMDAL.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Pertanyaannya apakah praktek yang dilakukan sudah sesuai dengan kondisi yang disyaratkan pada hasil AMDAL?

Kondisi yang diperkirakan terjadi dengan syarat dan ketentuan berlaku.


Jawaban pertanyaan ini bisa dijawab sendiri dengan mencari alasan aktivitas berikut ini:

Hanya contoh kecil yang memang terjadi sehari-hari, alasannya bermuara kesatu kata saja: baik waktu atau biaya.
  • Membeli BBM dengan oktan lebih rendah dari yang direkomendasikan pabrik.
  • Membuang sampah sembarangan karena tempat sampah jauh atau tidak ada.

Skala perusahaan dan proyek:

  • Penggunaan material yang kurang ramah lingkungan.

  • Corner cut pada beberapa aktivitas pengolahan limbah

  • Pemotongan waktu pengolahan

  • Dan masih banyak lagi daftarnya.


AMDAL diperlukan sebagai pedoman untuk dapat mengurangi atau bahkan meniadakan dampak negatif dari dilakukannya suatu kegiatan atau proyek baik saat tahap pra-konstruksi, tahap konstruksi, tahap operasi, dan tahap pascaoperasi. Sehingga kerusakan lingkungan akibat kegiatan tersebut dapat di minimalisir dampaknya.

Mengapa di dalam proses pembangunan perlu dilengkapi oleh Amdal?

Lagi-lagi mis konsepsional! Semua proses pembangunan (kegiatan) wajib mempunyai dokumen lingkungan, tetapi tidak semua proses pembangunan perlu dilengkapi dengan AMDAL. Regulasinya ada di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (lihat lampiran I).


Jika kegiatan tersebut tidak termasuk kedalam lampiran I Permen tersebut, maka tidak wajib AMDAL, namun wajib UKL-UPL!, karena UKL-UPL itu merupakan dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh suatu kegiatan. Untuk kegiatan yang lebih kecil lagi seperti UKM atau home industry hanya perlu SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Melakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang dipersamakan dengan dokumen lingkungan.

Adapun bidang yang wajib AMDAL menurut Permen 05/2012 adalah Multi Sektor, Pertahanan, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Kehutanan, Perhubungan, Teknologi Satelit, Perindustrian, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pariwisata, Ketenaganukliran dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).


Apa manfaat dari adanya izin AMDAL?
Mengetahui dampak yang akan terjadi bagi lingkungan yang berkaitan dengan rencana kegiatan yang dimaksud.

Contoh :

Kegiatan (pembangunan pabrik gula)
Amdal (perkiraan dampak terhadap lingkungan khususnya di sekitar tempat tersebut)

Mengapa pelaksanaan AMDAL di dalam sebuah proyek konstruksi dianggap tidak efektif? LPLH-SUMSEL memiliki pengalaman dengan ketidakefektifan ini?

  1. Jenis proyek,
  2. Pihak yang menganggap tidak efektif,
  3. Dasar filosofi atau statistik keabsahan anggapan itu dan kriteria keabsahannya.

Bagi yang tidak mempunyai waktu untuk membaca rincian ini silahkan langsung membaca seksi Kesimpulan.

Kesimpulan:

Analisis Mengenai DAL (AMDAL) akan efektif jika:

  1. Setiap pekerja, mandor, manager, tamu, mengerti bahaya pelanggaran DAL,
  2. Setiap pekerja dilindungi ketika melaporkan pelanggaran DA,
  3. Penerima laporan harus ditunjuk dengan jelas dan tetap hadir pada jadwalnya,
  4. Tiap Manager Lapangan harus melaporkan status DAL secara teratur ke pucuk pimpinan proyek, tanpa perantara,
  5. Ada sebuah sirkulasi untuk memuat instruksi dan menyebarkan issue hukum seputar DAL,
  6. Ada patroli DAL secara teratur dan secara mendadak,
  7. Ada penghargaan dan sanksi yang jelas.


Mari kita bantu melayani aspirasi masyarakat dengan jiwa tulus, ramah, adil serta profesional.
(LPLH-SUMSEL)


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »