AMDAL: Pengertian, Tujuan, Manfaat, Dasar Hukum, Persyaratan & Contoh AMDAL.

November 30, 2023

 Sumber: Jasindo Trusted.

Penulis: Budi Santoso.

AMDAL adalah Salah satu Izin Lingkungan yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha (wajib AMDAL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha.

Dalam melakukan kegiatan usaha, masalah lingkungan menjadi prioritas dan yang paling banyak dibahas atau masalah yang paling banyak dibenahi oleh banyak orang atau oleh sekelompok orang.








Maka dengan adanya amdal atau analisis mengenai dampak di suatu lingkungan, masalah yang ada di dalam lingkungan dapat diatasi dengan baik. Bahkan dicari solusinya yang tepat, dan mencegah agar dampak buruk tidak terulang lagi.
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang merupakan salah satu kajian yang dilakukan untuk mengevaluasi dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan dan manusia.
Kriteria usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, yaitu: 
  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  2. Eksploitasi sumber daya alam, kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan
  3. Kegiatan yang menyebabkan kemerosotan sumber daya alam
  4. Kegiatan yang mempengaruhi lingkungan baik alam, buatan, serta sosial budaya
  5. Kegiatan yang mempengaruhi pelestarian alam seperti kawasan konservasi dan cagar budaya
  6. Kegiatan introduksi tumbuhan, hewan, dan jasad renik
  7. Pembuatan serta penggunaan bahan hayati dan non-hayati
  8. Kegiatan yang beresiko mempengaruhi pertahanan negara
  9. Penerapan teknologi yang dapat memengaruhi lingkungan hidup

Pendekatan AMDAL

AMDAL diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan tersebut dalam pasal 22 membagi pendekatan studi AMDAL menjadi tiga yaitu pendekatan studi tunggal, pendekatan studi terpadu, dan pendekatan studi kawasan. Berikut penjelasannya:

1. Pendekatan Studi Tunggal

Pendekatan studi AMDAL tunggal adalah kajian AMDAL yang diperuntukan bagi usaha atau kegiatan yang dinaungi oleh satu instansi saja.
Instansi tersebut melakukan kegiatan, pengawasan, serta pengaturan dalam seluruh kegiatan atau usaha tersebut. Intansi tersebut dapat berupa kementerian, lembaga pemerintahan, dan organisasi perangkat daerah.
Contoh pendekatan studi AMDAL tunggal adalah pembangunan rumah sakit, pembangunan taman hiburan, pembangunan jalan bebas hambatan (TOL), pembangunan lapangan olahraga, dan pembangunan pembangkit listrik.

2. Pendekatan Studi Terpadu

Pendekatan studi AMDAL terpadu adalah kajian AMDAL yang diperuntukan bagi usaha atau kegiatan yang dinaungi oleh lebih dari dua instansi.
Pendekatan studi terpadu dilakukan oada kegiatan yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaannya dilakukan lebih dari satu instansi namun tetap satu hamparan ekosistem.
Contoh pendekatan studi AMDAL terpadu adalah pembangunan pemukiman terpadu, pembangunan pabrik, pembangunan industri, pembangunan hutan industri kelapa sawit dan pembangunan lapangan migas.

3. Pendekatan Studi Kawasan

Pendekatan studi AMDAL kawasan adalah kajian AMDAL yang diperuntukan bagi lebih dari satu usaha atau kegiatan dalam suatu kawasan. Pendekatan studi kawasan mengkaji AMDAL dari semua usaha yang berada dalam cakupan daerah atau kawasan tertentu.
Pendekatan studi kawasan mengkaji AMDAL dari semua usaha yang berada dalam cakupan daerah atau kawasan tertentu.
Contoh pendekatan studi AMDAL kawasan adalah pembangunan kawasan pariwisata dan pembangunan kawasan industri.

Tujuan AMDAL

Tujuan dari AMDAL adalah untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi selama dan setelah pelaksanaan suatu proyek atau kegiatan, serta merumuskan tindakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang diperlukan untuk mengurangi dampak tersebut.
Amdal sangat diperlukan karena harus ada studi kelayakan di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk menjaga lingkungan dari sebuah operasi proyek pada kegiatan industri atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan di suatu lingkungan. Beberapa komponen yang terdapat pada amdal, diantaranya yaitu:
  1. PIL (penyajian informasi lingkungan).
  2. KA (Kerangka acuan).
  3. ANDAL (analisis dampak lingkungan).
  4. RPL (rencana pemantauan lingkungan).
  5. RKL (rencana pengelolaan lingkungan).
Tujuan amdal ini merupakan suatu penjagaan di dalam rencana suatu usaha atau kegiatan, agar tidak memberi dampak buruk kepada lingkungan. Sehingga dengan dibuatnya suatu analisis maka kerusakan di suatu lingkungan dapat teratasi dengan baik. Itulah pentingnya dibuat amdal oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.

Manfaat AMDAL

Mengutip dari buku Teknik Lingkungan, Handayani, Rita Sunartaty, dkk, Global Eksekutif Teknologi, 2022, AMDAL digunakan sebagai suatu upaya untuk mengurangi dampak negatif serta resiko pada tingkat yang mungkin terjadi serta mengelola resiko tersebut melalui mekanisme dan sistem hukum lingkungan.
Beberapa manfaat yang terdapat di amdal, diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Manfaat Amdal Untuk Pemerintah Meliputi:

  • Dapat membantu di dalam suatu proses suatu perencanaan yang bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan, yang terjadi di dalam lingkungan tertentu.
  • Dapat membantu dalam mencegah konflik yang muncul di kelompok masyarakat, terhadap dampak dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha.
  • Menjaga suatu proses pembangunan yang berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang telah berkelanjutan.
  • Amdal dapat membantu mewujudkan suatu pemerintahan yang bertanggung jawab, di dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.

2. Manfaat Amdal Untuk Pemrakarsa atau Sebagai Pelaksana Usaha:

  • Dapat membantu mewujudkan sebuah usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan juga aman.
  • Dapat dijadikan sebuah referensi dalam pengajuan kredit atau pengajuan usaha misalnya pengajuan ke Bank.
  • Dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dalam membantu interaksi dengan masyarakat yang berada di sekitarnya, sebagai bukti nyata dari ketaatannya kepada hukum.

3. Manfaat Amdal Bagi Masyarakat:

  • Dapat menjelaskan secara langsung kepada masyarakat sekitar tentang dampak dari sebuah usaha atau kegiatan yang telah dijalankan.
  • Masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan sebuah kegiatan serta dapat mengontrol kegiatan tersebut, melalui amdal.
  • Masyarakat dibilehkan untuk ikut terlibat di dalam proses pengambilan suatu keputusan, yang nantinya akan berpengaruh pada lingkungan di tempat tinggalnya.

Prosedur Amdal

Prosedur amdal biasanya terdiri dari beberapa poin, diantaranya yaitu:

1. Proses Penapisan atau Screening atau Wajib Amdal

Proses penapisan pada amdal atau sering disebut juga dengan proses seleksi wajib amdal adalah suatu proses untuk menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib menyusun amdal atau tidak. Di indonesia, proses penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah saja.
Ketentuan di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu menyusun dokumen amdal atau tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan adanya amdal.
Yang menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :
  1. Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman pada dampak penting, yang mengulas tentang ukuran dampak pentingh di dalam suatu kegiatan.
  2. Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara.
  3. Ketidakpastian dalam kemampuan teknologi yang telah tersedia untuk menanggulangi dampak negatif, juga merupakan hal yang penting.
  4. Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib amdal.
  5. Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor teknis yang terkait.

2. Proses Pengumuman

Segala rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses amdal.

3. Proses Pelingkupan (Scaping)

Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi.
Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.

4. Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL

Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.

5. Penyusunan dan Penilaian Pada ANDAL, RKL, dan RPL

Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.

Dasar Hukum Amdal

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan yang dibuat mengenai amdal, namun saat ini sudah tidak berlaku lagi. Dasar hukum tersebut diantaranya yaitu:
  1. Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 mengenai amdal.
  2. Keputusan mentri negara dan lingkungan hidup nomor 8 tahun 2006 mengenai pedoman penyusunan amdal.
  3. Keputusan mentri negara dan lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 mengenai jenis rencana usaha, dan segala jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal.
Beberapa peraturan menteri lingkungan hidup, diantaranya yaitu:
  1. Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik Indonesia nomor 16 tahun 2012, mengenai pedoman penyusunan lingkungan hidup.
  2. Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik Indonesia nomor 17 tahun 2012, mengenai pedoman keterlibatan masyarakat dalam sebuah proses analisis pada dampak lingkungan hidup dan juga izin dari lingkungan.
  3. Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik Indonesia nomor 05 tahun 2012, mengenai jenis rencana usaha dan suatu kegiatan yang wajib memiliki amdal.
Peraturan pemerintah tersebut disusun sebagai pelaksanaan ketentuan di dalam undang-undang no 32 tahun 2009, mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Khususnya ketentuan di dalam pasal 33 dan pasal 44 dalam undang-undang. Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 mengatur 2 jenis instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kedua jenis instrumen tersebut diantaranya yaitu instrumen kajian lingkungan hidup dan instrumen izin lingkungan. Penggabungan substansi tentang amdal dan lingkungan hidup dilakukan dengan pertimbangan, dan izin lingkungan yang merupakan satu kesatuan. Hal itu tercantum di dalam pasal 2, diantaranya yaitu:
  1. Setiap usaha dan kegiatan yang wajib memiliki amdal maka wajib memiliki izin lingkungan.
  2. Izin lingkungan tersebut meliputi penyusunan amdal, penilaian amdal, dan permohonan akan peneribitan izin lingkungan.

Persyaratan AMDAL

Persyaratan AMDAL :
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. NPWP
  3. Foto Copy KTP KTP Pemilik Usaha/ Pemohon
  4. Legalitas Perusahaan (Badan Usaha)
  5. Legaitas Kepemilikan Lahan
  6. Legalitas Lokasi Kegiatan
  7. Izin Lokasi
  8. Kesesuaian Tata Ruang
  9. Dokumen Administrasi Penyusunan AMDAL
  10. Sertifikat Kompetensi Penyusun AMDAL (KTP dan ATPA)
  11. Bukti Registrasi dan Kompetensi Lembaga Penyedia (LPJP) Penyusunan AMDAL
  12. Daftar Riwayat Pekerjaan Terkait AMDAL dan Ijazah Penyusun
  13. Surat Pernyataan Tim Penyusun yang benar-benar menyusun AMDAL yang Bermaterai
  14. Dokumen Kerangka Acuan, ANDAL dan RKL-RPL Sesuai Format Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.26MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Permohonan Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Amdal Dan Uji Kelayakan
Persyaratan:
  1. Persyaratan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA ANDAL)
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Arahan Persetujuan Lingkungan
  4. NIB
  5. Surat Pernyataan bahwa Kegiatan yang diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan ditandatangani oleh penanggungjawab usaha/kegiatan di atas materai
  6. Draft formulir KA-ANDAL
  7. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal
  8. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
  9. Perizinan lain / Surat Formal lain Yang Dimiliki
  10. Persyaratan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) & Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
  11. Surat Permohonan
  12. NIB
  13. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) ditandatangani oleh penanggungjawab usaha/kegiatan di atas materai
  14. Formulir KA-ANDAL Final dan Berita Acara KA-ANDAL yang telah disahkan
  15. Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang
  16. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
  17. Persetujuan Teknis dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan
  18. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal
  19. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
  20. Hasil Konsultasi Publik
  21. Draft Dokumen ANDAL dan RKL-RPL
  22. Perizinan lain / Surat Formal lain Yang Dimiliki

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemeriksaan Formulir KA ANDAL
  2. Surat permohonan pemeriksaan Formulir KA Andal diajukan oleh pemrakarsa (penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan) kepada Bupati Cq. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu melalui DPMPTSP.
  3. Apabila kelengkapan telah memenuhi persyaratan wajib, DPMPTSP memberikan tanda bukti penerimaan permohonan pemeriksaan UKL Formulir KA Andal dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan Formulir KA Andal
  4. DPMPTSP menyerahkan permohonan pemeriksaan Formulir KA Andal kepada DLH dilengkapi dengan hari dan tanggal penyerahan permohonan
  5. DLH melalui Sekretariat KPA melakukan uji administrasi terhadap Formulir KA Andal, apabila tidak lengkap pemrakarsa diperkenankan melengkapinya dan jika sudah lengkap maka akan diberikan pernyataan lengkap secara administrasi
  6. Sekretariat KPA melakukan pemeriksaan substansi Formulir KA Andal melalui rapat koordinasi dengan Tim Teknis Komisi Penilai Amdal menyepakati Berita Acara Kesepakatan KA Andal. Apabila diperlukan perbaikan, pemrakarsa diperkenankan memperbaiki isian formulir KA Andal sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan KA Andal
  7. Apabila formulir KA Andal sudah sesuai maka akan diterbitkan SK KA Andal
  8. DLH membuat Berita Acara Kesepakatan KA Andal dan SK KA Andal sebagai dasar persyaratan pengajuan ANDAL RKL-RPL
  9. Penilaian Dokumen ANDAL, RKL-RPL
  10. Surat permohonan penilaian Dokumen ANDAL RKL-RPL dan Persetujuan Lingkungan diajukan oleh pemrakarsa (penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan) kepada Bupati Cq. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu melalui DPMPTSP
  11. Apabila kelengkapan telah memenuhi persyaratan wajib, DPMPTSP memberikan tanda bukti penerimaan permohonan penilaian Dokumen ANDAL RKL-RPL dan Persetujuan Lingkungan dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan penilaian Dokumen ANDAL RKL-RPL dan Persetujuan Lingkungan
  12. DPMPTSP menyerahkan permohonan penilaian Dokumen ANDAL RKL-RPL dan Persetujuan Lingkungan kepada DLH dilengkapi dengan hari dan tanggal penyerahan permohonan
  13. DLH melalui Sekretariat KPA melakukan uji administrasi terhadap Dokumen ANDAL RKL-RPL, apabila tidak lengkap pemrakarsa diperkenankan melengkapinya dan jika sudah lengkap maka akan diberikan pernyataan lengkap secara administrasi
  14. Sekretariat KPA melakukan pemeriksaan substansi Dokumen ANDAL RKL-RPL melalui rapat koordinasi dengan Komisi Penilai Amdal menyepakati Berita Acara Hasil Uji Kelayakan Dokumen ANDAL RKL-RPL. Apabila diperlukan perbaikan, pemrakarsa diperkenankan memperbaiki isian Dokumen ANDAL RKL-RPL sesuai dengan Berita Acara Hasil Uji Kelayakan Dokumen ANDAL RKL-RPL
  15. Apabila Dokumen ANDAL RKL-RPL sudah sesuai maka akan dibuatkan Rekomendasi Teknis Uji Kelayakan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan diserahkan dengan surat pengantar kepada DPMPTSP sebagai dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan
  16. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan Lingkungan

Waktu Penyelesaian
KA-ANDAL : 10 (sepuluh) hari kerja sejak dinyatakan lengkap secara administrasi ANDAL DAN RKL-RPL : 50 (lima puluh) hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diajukan kepada KPA dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
Produk Pelayanan
Berita Acara Kesepakatan KA Andal, SK KA Andal dan Rekomendasi Teknis Uji Kelayakan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)

Contoh AMDAL

Penerapan AMDAL di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.
Berikut contoh AMDAL secara sederhana dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia:
  1. Pendirian usaha peternakan ayam di daerah padat penduduk
  2. Pembangunan jalan tol melintasi kawasan hutan
  3. Pembangunan pabrik pengolahan limbah di daerah industri
  4. Pembangunan gedung perkantoran di kawasan pemukiman
  5. Perluasan tambang batu bara di daerah yang dekat dengan pemukiman
  6. Pendirian pusat perbelanjaan di daerah yang padat penduduk
  7. Pembangunan bendungan atau waduk di kawasan pertanian atau permukiman
  8. Penambangan pasir dan batu di daerah sungai atau pantai
  9. Pembangunan PLTU atau pembangkit listrik di daerah padat penduduk
Intinya, setiap contoh kegiatan yang tadi disebutkan harus memiliki potensi dampak lingkungan yang perlu dianalisis dan dipertimbangkan secara seksama melalui AMDAL.
(LPLH-SUMSEL)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »