PORTAL LPLH NUSANTARA
Lansia Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Etnis Cina.
Lansia bernama Watno (61 tahun). Dia niat menyebarkan ratusan poster berisi ujaran kebencian terhadap masyarakat keturunan Tionghoa, yang menurutnya sudah mengambil alih perekonomian Indonesia.
Watno pun akhirnya ditangkap dan dijerat pasal berlapis terkait diskriminasi ras dan etnis dengan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kalo dilihat sih sebenernya ujaran kebencian ini pasti ada akarnya.
"Sebaiknya berlomba-lombalah berinovasi untuk memajukan (NKRI) Negara Kesatuan Republik Indonesia ini (*/Budi S)