Simpan Sabu-sabu Dalam Kotak Minyak Rambut, Abas Tari Diringkus Satnarkoba Polres Musi Rawas Sumatera Selatan.

Maret 22, 2024

 


MUSI RAWAS, SUMSEL --- Tim "Eagle" Satnarkoba Polres Mura Sumatera Selatan, berhasil menangkap terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu dirumah pelaku di Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, provinsi Sumatera Selatan sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (28/2/2024)

Diketahui identitas tersangka bernama Abas Tari (56), warga Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk Gatsby yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,31 gram.

Barang bukti (BB) tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar pelaku dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Abas Tari yang terlibat dalam perkara sabu-sabu.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumah pelaku di Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (29/2/2024).

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 11 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu, anggota menuju ke lokasi, setiba di lokasi ternyata memang benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka.

Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,31 gram, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk Gatsby. Barang bukti tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar si pelaku

“Jadi, saat anggota tiba tersangka kebetulan ada di TKP dan anggota pun bergerak cepat sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini Satnarkoba Polres Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka Abas Tari, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (*/Budi)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »