Simpan Pil Ekstasi 40 Butir, Johan Warga Lubuklinggau di Ringkus Satnarkoba Polres Musi Rawas.

Januari 26, 2024

 

MUSI RAWAS - SUMSEL

MUSI RAWAS -- Sedikitnya ada 40 butir pil ekstasi warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22  gram, berhasil disita dan diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).


40 butir ekstasi tersebut disita Satnarkoba Polres Mura dari tangan tersangka, Johan Priyansya (21), asal warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap di Jalan H Sueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Verry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Johan Priyansya asal warga Kota Lubuklinggau, karena kedapatan menyimpan 40 butir ekstasi.

“Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan H Sueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Verry, Rabu (25/1/2024).

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 05 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku  sering melakukan transaksi Narkotika.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melintas di Jalan H Sueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.
Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram,

Barang bukti tersebut ditemukan dipinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,”

ucapnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” ungkapnya.
(*/Budi)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »