Berita Kriminal.
KRIMINAL
LUBUKLINGGAU - Polisi menangkap dua pelaku spesialis jambret sadis di Kota Lubuklinggau Sumsel.
Kedua spesialis jambret sadis itu beraksi karena ketagihan judi slot dan narkoba.
Tercatat berdasarkan hasil laporan kepolisian, keduanya telah melakukan aksi jambret dan pencurian di sembilan TKP di Kota Lubuklinggau.
Kedua pelaku terkenal sadis dalam beraksi, bahkan tak segan-segan menendang korbannya hingga terjatuh ke aspal.
Kedua pelaku yakni, M Afrizal alias Mat Jalan (34 Tahun) dan temannya AS alias Sudin (15 tahun).
Warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap Selasa (21/11/2023) dinihari oleh Tim Macan Polres Lubuklinggau.
Keduanya di tangkap saat akan menjual handphone hasil aksi jambret di Desa Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel menyampaikan pelaku merupakan spesialis jambret yang meresahkan masyarakat.
- "Uang hasil kejahatannya dihabiskan untuk foya-foya, judi slot dan narkoba," ungkap Robi saat memberikan keterangan pada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Kasat mengungkapkan kedua pelaku ditangkap atas laporan korbannya yang terakhir Tenny Meilianda (27 Tahun) warga Jalan Nangka Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 20 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lubuklinggau Utara II tepatnya dekat jembatan Simpang RCA.
- "Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Next Nopol BG 3479 HU yang sedang melaju dari arah simpang RCA menuju ke Simpang Jalan Nangka," ujarnya.
Saat sebelum tiba di jembatan RCA, tiba-tiba korban yang saat itu seorang diri dipepet oleh dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor merk Sonic warna hitam tanpa nopol, kedua OTD langsung menarik paksa tas sandang milik korban sambil mengeluarkan pisau.
- "Karena ketakutan korban terjatuh, Pelaku mengambil HP Vivo Y20s Warna Biru Muda milik korban, seketika itu warga menginformasikan kejadian kepada Tim Macan Linggau," ungkapnya.
Mendapat laporan terkait adanya kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) modus Jambret HP, Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel langsung melakukan penyelidikan.
- "Selanjutnya setelah dilakukan beberapa analisa terhadap kasus itu, baik petunjuk dari ciri-ciri pelaku, modus operandi, kendaraan yang digunakan pelaku dan arah larinya mengarah ke pelaku inisial MAT," bebernya.
Kemudian berdasarkan informasi dari sumber informasi yang dapat dipercaya (Jaringan Infomasi dan hasil lidik di lapangan) Tim Macan Linggau sekira pukul 23.00 Wib melihat Mat berada di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.
- "Saat itu pelaku sedang hendak menjual HP VIVO Y20S warna biru muda tanpa kotak HP milik korban, Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat menuju ke Desa Tanah Periuk untuk mapping keberadaan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan secara terpisah, pola pemeriksaan konfrontir terhadap kedua pelaku didapat keterangan dan petunjuk bahwa kedua pelaku bersama melakukan jambret motif menjadikan pekerjaan yang mudah untuk berfoya-foya, main judi slot dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Peran kedua pelaku Mat sebagai eksekutor dan Sudin sebagai pengendara sepeda motor (Pilot), modus operandi kedua pelaku adalah Pepet korban, menendang sepeda motor korban, mengancam dengan pisau, menarik tas atau Handphone.
Dari hasil keterangan saksi-saksi dapat diketahui bahwa kedua pelaku terlibat sembilan kali aksi curas, yakni aksi jambret HP Samsung A02 di Jalan Lingkar Utara dekat SMAN 7, jambret HP Vivo Y20S di Jalan A. Yani dekat jembatan simpang RCA ,
Kemudian jambret tas warna orange di Jalan Garuda Watas, jambret 2 HP merk OPPO dan VIVO di Jalan Jenderal Sudirman dekat SMPN 6 Megang, jambret HP merk OPPO di Jalan Lingkar Utara dekat Kafe R.
Selanjutnya, jambret HP merk Realme di Jalan Majapahit dekat Konter As, jambret Tas dan HP VIVO Y12 di Jalan SMB II dekat Jembatan Kupang, jambret HP Realme di Jalan Yos Sudarso Alfamart Batu Urip.
Lalu, curat buah alpukat di 3 TKP yaitu Kelurahan Marga Mulya, Kelurahan Batu Urip dan Kelurahan Petanang Kota Lubuklinggau.
- "Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 365 ayat 2 ke-2, ke-4. Sementara Sudin karena anak dibawah umur dilaksanakan penanganan perkara ABH secara terpisah berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tetang SPPA.(sistem peradilan pidana anak).
(*/Budi)