SELAIN PAHLAWAN NASIONAL, WANITA INDONESIA MANAKAH YANG MENURUTMU LAYAK MENDAPATKAN PENGAKUAN/PENGHARGAAN UNTUK KONTRIBUSINYA KEPADA MASYARAKAT?

September 23, 2023

Siti Nurbaya (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dok./poto.


Siti Nurbaya dipilih karena dianggap memberikan ruang demokrasi kepada perempuan di lembaga struktural kementerian dan memberikan komitmen serta aksi tanggal yang luar biasa dalam membantu korban, terutama anak-anak yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Siti Nurbaya juga bersikap tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan kebakaran baik secara langsung maupun tidak langsung.


Baca juga https://mediakontrolsosial-lplhnusantarapost.blogspot.com/2023/09/limbah-padat-industri-mencemari-sungai.html


JAKARTA– Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, resmi membuka Co-Elevation Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023 

Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang meraih Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Indeks Respon Kinerja Daerah terbaik serta komunitas masyarakat. 


Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Indeks Respon Kinerja Daerah terbaik Provinsi tahun 2022 diraih oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota diraih oleh Kabupaten Bone Bolango. Apresiasi diberikan Menteri LHK kepada lembaga masyarakat yang telah aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu Pemerintahan Desa dan BUMDes Cisantana; Bike to Work; TKPPEG Desa Rambaian; Tubing E Serinjing; Desa Lingkungan Peternakan Sapi Terintegrasi (Literasi); dan Kampung Saung Pandu.


Dalam sambutannya Menteri LHK menyatakan, rapat kerja teknis ini sangat penting karena isu pencemaran yang menurut studi UN Environment merupakan salah satu dari magnitude yang setara dengan permasalahan perubahan iklim dan biodiversity.


Menteri LHK menjelaskan bahwa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup telah digunakan untuk mengukur state atau suatu keadaan di daerah. Sejak 2021 dikembangkan Indeks Respon Kinerja Daerah untuk mengukur kapasitas Provinsi/Kabupaten/Kota membuat kebijakan dan peraturan.

Selain itu, dalam implementasi IKLH, diterapkan DPSIR (The Driver-Pressure-State-Impact-Response) dalam pengarusutamaan isu lingkungan yang tujuannya adalah mengintegrasikan dalam kebijakan dan peraturan.

Salah satu integrasi isu lingkungan mencakup UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dana Bagi Hasil Sumber Daya alam per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung 10 persen berdasarkan kinerja pemerintah daerah dalam lingkungan hidup yaitu berdasarkan Nilai Capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup setiap daerah.

Kementerian Dalam Negeri juga mendukung untuk mendorong jajaran Pemerintah Daerah untuk meningkatkan nilai IKLH, sehingga berkembang menjadi platform dalam membangun kolaborasi antar strata pemerintahan, pusat-provinsi dan kabupaten/kota.

Nadiem Akui Kebakaran di Museum Nasional Sempat Mengancam Gedung Lain
IKLH pada tahun ini akan dilakukan pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk memasukan indeks respon yang bertujuan untuk mengidentifikasi respon dan inisiatif pemerintah daerah dalam memformulasikan kebijakan dan program pencapaian kualitas lingkungan hidup.

Kebakaran Gunung Jayanti Meluas, Api Dikhawatirkan Merambat ke Permukiman Warga
Selain itu, juga akan ditetapkan target capaian IKLH, titik pemantauan, dan rencana aksi 2023.

Dalam hal pembinaan PROPER, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yang memiliki daftar nama perusahaan dengan peringkat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Merah yang berjumlah 887 Perusahaan. Tujuan dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan peningkatan ketaatan PROPER dari baseline 2022 sebesar 72 persen.

Baca juga https://mediakontrolsosial-lplhnusantarapost.blogspot.com/2023/09/limbah-padat-industri-mencemari-sungai.html

Sementara Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro menambahkan Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengambil tema Co-Elevation  karena berkeinginan membangun proses kemitraan yang kuat untuk menghasilkan kinerja luar biasa dan pencapaian tujuan yang lebih tinggi daripada yang dicapai secara individual.

Co-elevation menitikberatkan untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan rekan satu tim, berfokus pada kolaborasi dan pemecahan masalah dalam kemitraan dan organisasi yang mandiri.

“Co-elevation dibangun dari sikap dan pemahaman yang baik terhadap tujuan dan keinginan yang ingin dicapai bersama,” ucapnya.

Sumber: Republika.






 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »