Remaja di Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) Dipaksa Layani Ayah Kandung.

November 28, 2023

 BERITA WARGA

Pelaku berinisial I merupakan seorang ayah yang setubuhi putri kandungnya sendiri hingga belasan kali selama dua tahun, pelaku kini ditangkap Polres Lubuklinggau, Selasa (28/11/2023).

LUBUKLINGGAU, SUMSEL - Remaja berusia 14 tahun di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) disetubuhi ayah kandungnya sendiri.


Ternyata selama belasan kali korban sudah disetubuhi sejak tahun 2021 dan terakhir Oktober 2023 lalu.

Kini pelaku berhasil ditangkap oleh, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada Senin (27/11/2023).


Pelaku mengancam ibu dan adiknya akan dibunuh.

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh ibu dan adik korban apabila melawan.
Dihadapan Polisi korban mengaku sudah disetubuhi ayah kandungnya sendiri sebanyak 11 kali selama dua tahun.

Akibat peristiwa itu korban mengalami trauma mendalam dan memilih kabur ke rumah neneknya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO Reskrim, Iptu Bambang Sismoyo mengatakan pelaku ditangkap atas laporan dari istri pelaku.

"Pelaku kita tangkap setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, karena tak terima anaknya disetubuhi," ungkap Kasat pada wartawan, Selasa (28/11/2023).


Kronologi Kejadian:


Peristiwa ini bermula pada bulan November 2021 di (TKP) rumah korban beralamat di Kecamatan Lubuklinggau Barat I.


Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar dengan keadaan lampu kamar dimatikan dan kamar korban tidak ada pintunya hanya tertutup oleh gorden.

Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB ayah kandung korban tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung menindih tubuh korban dan menutup mulut dengan menggunakan tangan kanannya.

Pelaku berkata pelan ke telinga sebelah kiri korban.

  • "Kalau kamu masih mau melihat ibu dan adik kamu jangan teriak, jangan bilang ke ibu," kata pelaku.


Saat itu korban hanya diam saja karena korban takut pelaku benar akan membunuh ibu dan adiknya.

Lalu saat itu juga pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya sendiri.

"Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku langsung pergi ke ruang tamu sambil memainkan handphonenya," ujarnya.


Setelah kejadian pertama kali ini, pelaku sering menyetubuhi korban dan meminta untuk melayaninya setiap dua bulan sekali dan apabila korban tidak mau korban diancam akan dibunuh menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

"Lalu perbuatan bejat yang terakhir kali dilakukan oleh pelaku yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB malam menjelang subuh dini hari di rumah korban," ungkapnya.


Saat itu korban sedang tidur dan lampu kamar mati, tiba-tiba pelaku langsung masuk kamar dan langsung menyetubuhinya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya pelaku kembali mengancam korban dengan perkataan

  • “Jangan bilang dengan ibumu ya nanti kamu tidak bisa melihat ibumu lagi" 

  • "Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban masuk ke dalam kamar ibu korban dan adiknya," ujarnya.


Peristiwa terungkap karena pada saat itu korban takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya kabur dari rumah dan tinggal bersama nenek kandungnya.

Ibu kandung korban merasa heran dan mencari keberadaan korban di rumah neneknya, saat bertemu, ibu korban langsung menanyakan perihal korban kenapa kabur dari rumah dan tidak pulang.

Lalu korban sambil menangis dan menjelaskan semuanya kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

"Korban mengaku telah 11 kali disetubuhi sejak dari bulan November 2021," ungkapnya.


Setelah ibu korban mendengarkan penjelasan dari korban, saat itu juga ibunya pulang ke rumah dan menanyakan peristiwa tersebut kepada suaminya.

Namun karena ketakutan, pelaku langsung kabur dari rumah, dan selanjutnya ibu korban langsung mengajak korban untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 25 November 2023 terkait peristiwa itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Bambang Sismoyo, Kanit PPA Aiptu Dibya S.H. beserta anggota Unit PPA, langsung melakukan penyelidikan.


Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, selanjutnya pada tanggal 27 November 2023, sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan terhadap pelaku.


"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (27/11/2023) kemarin," ujarnya.


Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya terhadap pelaku dan beberapa barang Bukti yang ada dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Tersangka telah mengakui jika telah melakukan Persetubuhan terhadap anak kandungnya dengan ancaman karena nafsu birahinya tidak terkontrol," ungkapnya.


(*/Budi S)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »