BENGKULU - Soalnya begitu terpilih jadi Kades langsung embat dua cewek berinisial Li dan Yo, warga Rejang Lebong sebagai selingkuhannya.
Kini rumor tak sedap itu beredar di jagat maya karena salah seorang selingkuhannya berinisial Li, mulai ditinggalkan oleh Jon.
Berdasarkan data terhimpun dan sumber yang terpercaya ulah oknum Kades ini berawal berkenalan dengan Li di salah satu tempat!
Akhirnya berlanjut ke saling kasih sayang hingga mereka sering bertemu di Kota Bengkulu,
Jalinan cinta Jon bukan nama sebenarnya itu kandas karena Li sering minta uang.
Akhirnya Jon menjalin kasih dengan oknum PNS berinisial Yo, Jalinan cinta Jon dengan Yo ini sepertinya tercium oleh Li.
Hingga akhirnya Li berniat buruk ingin membongkar percintaanya dengan Jon dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto tidak pantas Jon dengan Li.
Ketika dikonfirmasi dengan Jon mengaku sudah putus dengan Li,” Idak benar itu,Kalu dengan Yo kami teman Bae, Tapi tolong la idak usah diberitakan. Lah banyak jugo wartawan yang tau,” kata Jon melalui media ini Senin 23/10/2023.
Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh Oknum pelaku perselingkuhan,merujuk pada ketentuan pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHAP,pelakunya di ancam pidana penjara paling lama sembilan bulan penjara.
Hal ini berlaku untuk suami/istri Anda maupun perempuan/ laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut.
(Tim)