Soal Larangan Jualan di TikTok Shop Cs. Kaesang Pangarep: Harus Ikuti Regulasi

September 29, 2023
Portal Berita

Jakarta - Kaesang Pangarep (Putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua umum PSI, memberi respons soal kebijakan pemerintah untuk melarang jualan di TikTok Shop dan kawan-kawan. Kaesang meminta semua pihak ikuti aturan yang ada.

"Ya intinya harus mengikuti regulasi yang ada," kata Kaesang saat ditemui di Waduk Pluit, Jakarta Utara, Rabu (27/09/2023).

Kaesang juga merupakan pebisnis menilai kebijakan ini akan jadi masalah atau tidak tergantung kepada si pedagang. Namun bagi dirinya, aturan ini tidak mempengaruhi bisnisnya.

Baca artikel detiknews, "Kaesang soal Larangan Jualan di TikTok Shop Cs: Harus Ikuti Regulasi" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6954123/kaesang-soal-larangan-jualan-di-tiktok-shop-cs-harus-ikuti-regulasi.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


"Selama ini kan kami fokusnya di platform (jualan) daring. Ya masalah dan enggak masalah, balik lagi, kita ikuti regulasi," ujar Kaesang.


Seperti diketahui, dilansir dari detikfinance, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan keberadaan media sosial sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang.


Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Adapun contoh sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce saat ini adalah TikTok. Di mana dalam satu aplikasi itu juga bisa dilakukan transaksi perdagangan melalui fitur TikTok Shop.

Zulhas mengatakan larangan itu telah berlaku sejak Selasa (26/9) setelah aturan revisi itu diundangkan. Namun, sosial media yang juga menjadi e-commerce itu diberikan waktu seminggu untuk transisi, seperti mengurus izin.

"Nggak boleh lagi (sosial media sekaligus e-commerce) mulai kemarin. Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Baca artikel detiknews, "Kaesang soal Larangan Jualan di TikTok Shop Cs: Harus Ikuti Regulasi" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6954123/kaesang-soal-larangan-jualan-di-tiktok-shop-cs-harus-ikuti-regulasi.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »