"Ya intinya harus mengikuti regulasi yang ada," kata Kaesang saat ditemui di Waduk Pluit, Jakarta Utara, Rabu (27/09/2023).
Kaesang juga merupakan pebisnis menilai kebijakan ini akan jadi masalah atau tidak tergantung kepada si pedagang. Namun bagi dirinya, aturan ini tidak mempengaruhi bisnisnya.
Baca artikel detiknews, "Kaesang soal Larangan Jualan di TikTok Shop Cs: Harus Ikuti Regulasi" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6954123/kaesang-soal-larangan-jualan-di-tiktok-shop-cs-harus-ikuti-regulasi.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
"Selama ini kan kami fokusnya di platform (jualan) daring. Ya masalah dan enggak masalah, balik lagi, kita ikuti regulasi," ujar Kaesang.
Seperti diketahui, dilansir dari detikfinance, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan keberadaan media sosial sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulhas mengatakan larangan itu telah berlaku sejak Selasa (26/9) setelah aturan revisi itu diundangkan. Namun, sosial media yang juga menjadi e-commerce itu diberikan waktu seminggu untuk transisi, seperti mengurus izin.
"Nggak boleh lagi (sosial media sekaligus e-commerce) mulai kemarin. Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Baca artikel detiknews, "Kaesang soal Larangan Jualan di TikTok Shop Cs: Harus Ikuti Regulasi" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6954123/kaesang-soal-larangan-jualan-di-tiktok-shop-cs-harus-ikuti-regulasi.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/