Penulis: Budi Santoso.Remaja bernama Budi Kesuma (29) tersangka yang gagal melakukan aksi jambret sudah diamankan Polres Lubuklinggau Sumsel, Minggu (10/12/2023)
LUBUKLINGGAU, SUMSEL
Karena gagal melakukan aksi jambret, remaja 29 tahun dihajar warga usai diteriaki korbannya.
Tersangka melakukan aksi jambret di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 tepatnya depan warung yanto pancing, Sabtu (9/12/2023) kemarin.
Kini tersangka Budi Kesuma warga Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ini sudah mendekam di tahanan Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menyampaikan saat itu korban Dadang berbelanja.
"Ketika korban sedang belanja dan memarkirkan Mobil Mitsubishi L.300 miliknya di tepi jalan, datang pelaku bersama temannya menggunakan motor Honda Legenda langsung mengambil Handphone merk VIVO Y1915 korban," kata Jemmy pada wartawan, Minggu (10/12/2023).
Aksi pelaku kepergok Jimmi dan langsung diteriaki maling, selanjutnya satu pelaku yang menunggu diatas motor dapat diamankannya.
Beberapa warga sekitar yang melihat aksi pelaku tersebut langsung ikut membantu memukuli pelaku hingga babak belur.
Untungnya aksi massa terhadap pelaku jambret itu cepat diketahui anggota polisi yang sedang melintas.
Sementara satu orang teman pelaku berhasil melarikan diri, warga pun langsung melaporkan peristiwa kejadian itu ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima informasi dari warga pada tanggal 9 Desember 2023 sekira jam 16.00 WIB terkait kasus pencurian itu Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung melaksanakan hunting reserse mobile (resmob) melihat keramaian langsung berhenti.
"Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diamankan, setelah dilakukan interogasi singkat dapat diketahui bahwa pelaku berhasil diamankan bernama Budi Kesuma," ungkapnya.
Hasil interogasi teman pelaku yang kabur berinisial Y, untuk selanjutnya Tim Macan Linggau langsung melakukan pengejaran terhadap Pelaku Y namun belum berhasil ditemukan.
"Kemudian pelaku Budi Kesuma dan barang bukti yang berhasil ditemukan, dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk di lakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya.
Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan tindak kekerasan, namun perbuatan pelaku dihentikan oleh orang lain, sehingga perkara ini dapat disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-2.
"Dari pengakuan Budi dia terlibat kasus jambret HP pada minggu lalu, TKP di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin depan Bulog Kota Lubuk Linggau," ungkapnya.
Saat ini Tim Macan Linggau tetap melanjutkan pengembangan atas perkara lainnya 3C yang melibatkan pelaku atas nama Budi Kesuma dan DPO Y. (*/Budi S)