Penulis: Budi Santoso.
Sumber: Sriwijaya Post.
KRIMINAL
MUSI RAWAS - Pelaku perampokan dan pemerkosaan di Dusun 4 Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, tak sampai 1x24 jam berhasil diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas, Sabtu (25/11/2023).
Ada 3 pelaku yang berhasil diamankan dan 1 pelaku masih dalam pengejaran (buron). Mereka ditangkap pada Jumat (24/11/2023) malam sekitar pukul 19.40 WIB
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau.
Sedangkan, 1 pelaku yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO) adalah, Fadli (17) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.
Ketiga pelaku ditangkap di rumah pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk.
Dari ketiga pelaku yang ditangkap, 2 diantaranya dihadiahi timah panas, yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) dan Ardy Arianto (23).
Mereka ditembak di bagian kakinya, lantaran mencoba melawan saat ditangkap.
Akibat peristiwa tersebut, korban Dedi Dores (33) mengalami luka bacok di kepala, di punggung sebelah kiri dan luka bacok di pergelangan tangan sebelah kiri.
Kemudian, korban D yang merupakan istri korban mengalami pemerkosaan dan korban N anak korban juga mengalami luka retak dibagian tengkorak kepalanya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Wakapolres, Kompol Harsono dan Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, ketiga pelaku dibekuk di rumah Sopian di Desa Tanah Priuk.
"Alhamdulillah, tidak sampai 1x24 jam, kasus perampokan di Tugumulyo Musi Rawas berhasil ditangkap oleh tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas", kata Kasat, dalam konferensi pers, pada Sabtu (25/11/2023) pagi.
Pada saat dilakukan penangkapan, 2 pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkan pelaku dikakinya.
Dijelaskan oleh Kasat, peristiwa perampokan terjadi pada Jum'at (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 Wib di dalam rumah korban tepatnya di Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu, ketiga pelaku yakni Arpan, Ardy, dan Fadli (DPO) diantar oleh pelaku Maliyadi ke pinggir jalan yang berjarak dengan rumah korban sekira 500 m, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah dengan berbonceng 4.
Kemudian, pelaku Maliyadi meninggalkan ketiga pelaku untuk pulang ke rumah, dan ketiga pelaku menuju ke rumah korban.
Setelah tiba di rumah korban, pelaku Arpan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau, kemudian ketiga pelaku langsung memasuki rumah korban.
Masing-masing pelaku memegang 1 buah balok kayu. Tapi pada saat di dalam rumah korban, pelaku Arpan 1 bilah arit, kemudian diiringi dengan Ardy yang mengambil 1 bilah parang, sedangkan pelaku Fadli (DPO) hanya memegang 1 buah balok.
Setelah didalam rumah, pelaku Ardy mengambil 2 unit Handphone merk Samsung dan vivo. Pelaku Ardy membangunkan korban Dedi untuk menanyakan kunci motor, setelah korban bangun, pelaku Arpan yang memegang arit langsung membacok korban sebanyak 3 kali.
"Satu kali ke arah kepala, tangan dan badan. Disusul pelaku Ardy yang juga membacok korban dengan menggunakan 1 bilah parang. Sedangkan pelaku Fadli (DPO) memukul kepala anak korban yang terbangun," kata Kasat.
Akibatnya, anak korban mengalami luka retak tulang tengkorak bagian atas. Setelah itu pelaku Arpan menyuruh istri korban untuk menunggu di kamar depan, sedangkan pelaku Fadli (DPO) mengikat tangan dan kaki korban yang telah tidak berdaya dengan menggunakan tali.
"Pelaku Arpan masuk ke kamar depan dan bertanya dengan istri korban menanyakan uang sembari memukul kepala korban," jelasnya.
Tak sampai disitu, pelaku Arpan juga meminta istri korban untuk membuka celananya dan memperkosanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hilangnya 1 unit sepeda motor honda Supra X 125 warna biru hitam, 2 unit handphone android merk Samsung dan vivo, 2 buah tabung gas yang ditafsir sekira Rp800 ribu.
"Untuk motor korban sudah dijual pelaku ke Kecamatan Rupit, dan 1 unit handphone vivo dibawa lari oleh pelaku Fadli (DPO)," tutur Kasat.
(*/)
Kronologi Perampokan 1 Keluarga di Musi Rawas, Pelaku 3 Orang Masuk dari Pintu Belakang
Dibacok Perampok di Kepala hingga Punggung, Suami di Musi Rawas Masih Sempat Selamatkan Anak Istri
BeritaTerkini
Yan Seraput, Otak Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Musi Rawas Terancam Hukuman Mati
Kronologi Perampokan di Musi Rawas, Suami Diikat Istri Diperkosa di Kamar lalu Harta Korban Dikuras
Pengakuan Yan Seraput Pelaku Perampokan Sadis Disertai Pemerkosaan di Kecamatan Tugumulyo Musi Rawas