Kamis, 7 Desember 2023.
LUBUKLINGGAU
Pelaku berinisial G (49) dukun cabul di Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya berinisial EN (24) warga Kabupaten Musi Rawas.
Dengan modus bisa menyembuhkan penyakit dan gangguan sihir, tersangka berbuat tak senonoh sebanyak dua kali terhadap korban yang berstatus ibu rumah tangga.
Polisi menangkap sang dukun di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Selasa 6 Desember 2023 sore.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya menyampaikan, perbuatan cabul pelaku terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya.
"Pelaku dua kali mencabuli korban di dua lokasi berbeda dengan modus menyembuhkan penyakit gangguan sihir," ungkap Robi saat memberikan keterangan pada Kamis,(7/12/2023).
Robi menceritakan peristiwa cabul bermula pada saat korban berobat dengan tersangka yang mengaku sebagai dukun pada hari selasa tanggal 28 November 2023 di rumah tersangka.
"Saat itu korban datang bersama dengan orang tuanya dan anak kandung korban untuk meminta pengobatan dengan tersangka," ujarnya.
Setelah korban menyampaikan maksudnya, tersangka bertanya "sudah membawa persyaratannya belum" oleh orang tua korban dijawab "ada ayam kembang sama minyak". Lalu tersangka balik bertanya "jeruk nipis bawa tidak" di jawab orang tua korban lagi "tidak lupa".
"Sehingga saat itu tersangka menyuruh istrinya untuk mencari dan mengambil jeruk purut yang ada didekat rumah, kemudian korban langsung diminta mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain," beber Robi.
Kemudian korban langsung menuju ke arah kamar mandi, dalam kamar mandi istri tersangka sudah menyiapkan air kembang.
Tersangka saat itu masuk ke dalam kamar mandi berdua dengan korban.
Disitulah terjadi tindakan asusila yang pertama kali oleh tersangka terhadap korban.
Disitu korban sempat menepis sehingga tersangka pun keluar kamar mandi.
"Sewaktu itu istri tersangka Teti mengatakan kepada korban "mandilah pakai air bunga itu, tapi tidak usah pakain kain (mandilah pakai air bunga itu tapi tidak perlu pakai kain), korban langsung mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang," ujarnya.
Kejadian yang kedua, saat itu tersangka bersama dengan istrinya datang kerumah orang tua korban yang berada di jalan Kartomas Rt.03 Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan tubuh korban dari pengaruh sihir.
Namun tersangka memanfaatkan kesempatan itu dengan kembali berupaya berbuat tak pantas terhadap korban.
Karena tak terima korban melapor ke Polres Lubuklinggau, setelah menerima laporan terjadinya kasus perbuatan cabul tersebut pada hari Senin 5 Desember 2023 Tim gabungan Tim Macan Linggau Unit Pidum dan unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA melakukan Gelar perkara.
"Hasilnya menetapkan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya," ungkapnya.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat, satu buah kain kafan panjang warna putih.
"Hasil interogasi tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali dan tersangka terancam pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul," ujarnya. (*/)