Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz di Musi Rawas. Kejari Lubuklinggau Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum Tahfidz.

April 26, 2024


Lubuklinggau - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akhirnya menyelesaikan tugas penyidik dan menetapkan tersangka kasus korupsi makan minum Hafidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas.



Tersangka Neti Herawati yang juga Kabid Dikdas pendidikan Musi Rawas selaku PPTK kegiatan tersebut.

Neti memenuhi panggilan kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada pukul 09.30 wib dan ada beberapa pertanyaan di lontarkan oleh pihak penyidik.

Kasi Intel Wenharnol mengatakan pada hari ini kamis 25/4/24 ibu Neti Herawati kita tetapkan sebagai tersangka, kasus ini mulai penyidik pada tahun 2023.


“Terhitung pada hari ini kita melakukan penahan 20 hari kedepan,” ujar Wen sapaan akrabnya didampingi Kasipidsus Anca.

Lanjut Wenharnol bahwa benar tahun 2021 s/d 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas ada menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfiz.

Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu.

Adapun dasar penerimaan tersebut adalah: Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberitaan Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.

Dan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.Ucap Kasi Intel Wenharnol

Adapun anggaran Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp.948.760.000,00 dengan rincian sebagai berikut, Tahun Anggaran 2021 dianggarkan 329.000.000,00 dan Tahun 2022 dianggarkan sebesar 619.760.000,00 total anggaran 948.760.000,00.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp.172.760.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp.172.760.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

Dijelaskannya bahwa penetapan tersangka berdasarkan sutar Nomor: 01/L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024 an. Netty Herawati

Neti Herawati dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan penyidik menahan tersangka sesuai pasal 21 KUHAP Syarat subjektif dan objektif, tersangka diancam hukuman diatas lima tahun, alasan subjektif tersangka takutnya melarikan diri,menghilangkan barang bukti, selain itu penahanan tersangka untuk mempercepat proses penyidikan.tutup Wen Harnol didampingi Kasi Pidsus Anca. (*/Budi)

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang, Sumatera Selatan, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain.

April 16, 2024

 


Palembang, SUMSEL - Polrestabes Palembang menyelidiki kasus pembunuhan ibu dan anak yang diduga korban perampokan di Jalan Karya Baru Kecamatan Ilir Barat 1, Sumatera Selatan, Senin. Korban berinisial W, 35 tahun, dan anaknya FAA, 15.      


"Diduga menjadi korban perampokan yang gagal," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono di Palembang, Senin, 15 April 2024, seperti dilansir dari Antara.


Berdasarkan laporan, motif awal kasus pembunuhan ibu dan anak ini diduga adalah perampokan. Namun hasil pengecekan dan keterangan suami korban tidak ada harta benda berharga yang hilang di rumahnya.


Pada saat kejadian, satu anak korban yang lain, yaitu GL, 9, selamat dari pembunuhan itu. "Anak tersebut menjadi saksi fakta," kata Harryo.


Kapolrestabes mengatakan, suami korban sedang berada di bengkel tempat kerjanya pada saat kejadian.


Di rumah korban, polisi menemukan senjata tajam yang diduga barang bukti pembunuhan ibu dan anak itu. Ada pengki mirip sekop yang tertancap di tubuh korban dan pisau dapur yang berlumuran darah.


Menurut keterangan anak korban yang selamat, pelaku pembunuhan hanya satu orang, yaitu seorang pria, namun dia tidak kenal.


Polisi mengevakuasi suami dan anaknya GL ke Polsekta Ilir Barat 1 Palembang untuk dimintai keterangan dalam kasus pembunuhan itu. "Kami juga mendalami dugaan adanya motif lain kasus ini," ujar Harryo. (*/)


Editor: Budi.

Hati-hati, Ini 5 Modus Kejahatan yang Perlu Diwaspadai Selama Mudik Lebaran.

April 07, 2024

 

Kejahatan bisa terjadi karena kelengahan korban atau adanya kesempatan bagi pelaku untuk beraksi.

Suasana saat terjadi arus mudik ataupun balik, menjadi salah satu momentum yang membuka kesempatan pelaku kejahatan untuk beraksi.

Karena itulah, di tengah euforia menyambut Lebaran, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan yang mengintai, terutama terkait dengan modus kejahatan yang marak terjadi.

Apa jenis-jenis kejahatan yang dapat terjadi selama mudik Lebaran? Ini rinciannya:

1. Penipuan tiket mudik online
Seiring dengan banyaknya calon pemudik yang melakukan perjalanan secara bersamaan, diperkirakan akan terjadi persaingan yang ketat dalam mendapatkan tiket mudik serta memanfaatkan penawaran menarik melalui agen dan aplikasi travel online. Namun, di samping itu, pelaku penipuan melihat situasi ini sebagai kesempatan yang menguntungkan, terutama dengan memanfaatkan social engineering dan phising.

Beberapa jenis penipuan terkait perjalanan yang sering terjadi mencakup pertama, penggunaan domain dan URL yang mencurigakan yang meniru merek dan situs web terkemuka. Kedua, adalah upaya phising melalui surel, SMS, atau pesan WhatsApp kepada pengguna untuk memperdaya mereka agar mengunduh lampiran atau file APK berbahaya.

2. Agen travel bayangan
Salah satu taktik lainnya adalah melalui penyedia jasa perjalanan ilegal, di mana para penipu menawarkan reservasi perjalanan dengan tarif yang sangat murah melalui berbagai platform media sosial. Saat para pemudik mentransfer dana kepada penyedia jasa perjalanan ilegal tersebut, mereka pada akhirnya membayar penyedia jasa perjalanan yang sebenarnya, seperti hotel atau maskapai penerbangan, dengan menggunakan informasi pembayaran yang dicuri.

3. Pemalsuan tiket mudik gratis
Terdapat informasi bahwa tiket-tiket mudik gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah telah dijual secara besar-besaran kepada masyarakat oleh oknum tertentu.

Karena, tiket-tiket yang awalnya didistribusikan oleh Kementerian Perhubungan disalin dengan hasil cetakan yang sangat mirip, kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga di bawah harga resmi agen.

4. Modus geser tas
Ketika arus mudik dan balik Lebaran berlangsung, situasi padat dan ramai di bandara, stasiun, terminal, serta pelabuhan akan terjadi. Salah satu tindakan kriminal yang sering terjadi dalam keramaian tersebut adalah modus geser tas.

Modus geser tas merupakan bentuk pencurian di mana pelaku menggeser tas korban menggunakan kakinya. Setelah mendekati sasaran, tas kemudian diambil dan seringkali diserahkan kepada rekan pelaku. Tindakan pencurian semacam ini umumnya terjadi di restoran, terminal, dan bandara selama musim mudik Lebaran.

5. Pencurian di rumah yang ditinggalkan saat mudik Lebaran

Waspada terhadap potensi tindakan pencurian di rumah-rumah yang ditinggalkan saat musim mudik Lebaran.

Tindakan kriminal semacam ini bukanlah hal baru karena para pelaku sering kali telah memantau sasaran mereka. Sebagai tindakan pencegahan, penduduk yang akan meninggalkan rumah untuk mudik disarankan untuk menitipkan rumah mereka kepada tetangga. (*/Budi)